KECAMATAN TANJUNG RAJA
KABUPATEN OGAN ILIR
SUMATERA SELATAN
Kabupaten Ogan Ilir lahir pada tanggal 7 Januari 2004. Kabupaten Ogan Ilir merupakan kabupaten yang terbentuk dari pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003. Pemekaran tersebut bertujuan antara lain :
>> Meningkatkan efektifitas pendayagunaan sumber daya
>> Memperpendek rentang kendali pemerintahan
>> Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, sehingga dapat memotivasi
masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diawal terbentuknya, Kabupaten Ogan Ilir terdiri dari 6 Kecamatan induk. Kemudian berkembang menjadi 16 Kecamatan. Kecamatan Tanjung Raja adalah Kecamatan induk dan terjadi pemekaran, antara lain menjadi Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Rantau Panjang, Rantau Alai dan sebagaian Desa termasuk kedalam Kecamatan Indralaya Selatan.
Jumlah Desa di Kecamatan Tanjung Raja sebelumnya sebanyak 42 Desa setelah terjadi pemekaran Kecamatan Tanjung Raja berterdiri dari 4 Kelurahan dan 15 Desa, antara lain :
1. Kelurahan Tanjung Raja
2. Kelurahan Tanjung Raja Barat
3. Kelurahan Tanjung Raja Timur
4. Kelurahan Tanjung Raja Utara
5. Desa Tanjung Raja Selatan
6. Desa Belanti
7. Kelurahan Tanjung Raja
8. Desa Seridalam
9. Desa Talang Balai Baru I
10. Desa Talang Balai Baru II
11. Desa Talang Balai Lama
12. Desa Tanjung Agas
13. Desa Siring Alam
14. Desa Suka Pindah
16. Desa Ulak Kerbau Baru
16. Desa Ulak Kerbau Lama
17. Desa Kerinjing
18. Desa Skonjing
19. Desa Tanjung Harapan
1.1. Keadaan Geografis Kecamatan Tanjung Raja
Kecamatan Tanjung Raja memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
>> Sebelah Utara berbatasan Kecamatan Indralaya Selatan / Rantau Panjang
>> Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rantau Alai.
>> Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Batu.
>> Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sungai Pinang.
Kecamatan Tanjung Raja sebagian besar terdiri dari daerah rawa, dari luas wilayah Kecamatan Tanjung Raja sebesar 61,6 Km², 70% diantaranya adalah daerah lahan pertanian, dengan kepadatan penduduk sekitar 663 jiwa per Km2. Kecamatan Tanjung Raja merupakan daerah yang beriklim Tropis Basah (Type B) dengan musim hujan berkisar antara bulan April sampai dengan bulan Desember, sedangkan musim kemarau berkisar antara bulan Mei sampai dengan bulan Oktober.
PETA ADMINISTRATIF KEC. TANJUNG RAJA
Wilayah Administratif
Kecamatan Tanjung Raja memiliki luas wilayah sekitar 61,6 Km², dengan 4 Kelurahan dan 15 Desa yang masing-masing luas dan jarak tempuh Desa ke Ibukota Kecamatan sebagai berikut :
Kecamatan Tanjung Raja
tergolong ke dalam daerah pertanian, yang sebagian besar daerahnya merupakan
rawa. Selain pertanian, sebagian daerah di Kecamatan ini memanfaatkan lahannya
untuk berkebun. Seluruh desa di Kecamatan Tanjung Raja tergolong kedalam desa
swasembada, artinya desa di Kecamatan Tanjung Raja dapat memenuhi kebutuhannya
sendiri.
2.12.Kependudukan
Jumlah penduduk
Kecamatan Tanjung Raja per Januari 2011 sebanyak 12.061 KK, terdiri dari 40.364
jiwa, dengan 20.319 Laki-laki dan 20.405
perempuan. Dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Jumlah Penduduk menurut Desa dan Jenis Kelamin dalam Kecamatan
Tanjung Raja di atas dapat ilustrasikan dalam diagram di bawah ini :
Dari Diagram di atas terlihat bahwa jumlah Penduduk di Kecamatan
Tanjung Raja, yang paling banyak penduduknya adalah Kelurahan Tanjung Raja
dengan jumlah penduduk 5.600 jiwa dengan jumlah laki-laki sebanyak 2.834 jiwa
dan jumlah perempuan sebanyak 2.766 jiwa. Sedangkan Desa yang paling sedikit
penduduknya adalah Desa Tanjung Harapan dengan jumlah penduduk 867 jiwa dengan
jumlah laki-laki sebanyak 436 jiwa dan jumlah perempuan sebanyak 431 jiwa.
Dari jumlah Penduduk di atas dapat kita peroleh
jumlah kepadatan penduduk di Kecamatan Tanjung Raja tahun 2010 dengan
perbandingan pada Tabel 3. sebesar 663 jiwa per Km2. Dan Kepadatan
masing-masing desa dalam kecamatan Tanjung Raja sebagai berikut :
2.2 PBB dan Pembangunan di Kecamatan
Tanjung Raja
2.2.1 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB merupakan kewajiban yang harus dibayar
oleh Wajib Pajak (WP) karena memiliki tanah dan bangunan atau yang biasa
disebut Objek Pajak (WP). Adapun tujuan dari pemungutan pajak adalah untuk
biaya pelaksanaan pembangunan di suatu wilayah atau Negara.
Berikut Daftar Jumlah /
Ketetapan PBB tahun 2010 menurut desa/kelurahan pada Kecamatan Tanjung Raja :
Dari Diagram di atas telihat jumlah Wajib Pajak (WP) menurut wilayah terbanyak pada Kecamatan Tanjung Raja adalah Kelurahan Tanjung Raja Barat, dengan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 949 WP. Sedangkan jumlah WP terkecil menurut desa pada Kecamatan Tanjung Raja adalah Desa Belanti, dengan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 30 WP.
Dari Diagram di atas telihat jumlah Wajib Pajak (WP) menurut wilayah terbanyak pada Kecamatan Tanjung Raja adalah Kelurahan Tanjung Raja Barat, dengan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 949 WP. Sedangkan jumlah WP terkecil menurut desa pada Kecamatan Tanjung Raja adalah Desa Belanti, dengan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 30 WP.
2.2.2 Pembangunan di Kecamatan Tanjung
Raja
2.3. Sosial Budaya
2.3.1. Agama
2.3.1. Agama
Penduduk Kecamatan
Tanjung Raja yang beragama Islam mencapai 99,6 % sedangkan 0,4 % memeluk agama
Kristen. Jumlah tempat ibadah di Kecamatan Tanjung Raja adalah sebanyak 14
tempat ibadah yang terdiri dari 12 masjid dan 2 langgar atau surau yang
tersebar di masing-masing desa.
Masjid AL - BAROQAH Desa Talang
Balai Baru II
Masjid AL - Baroqah yang dulu adalah Masjid Muhammadiyah yang mengalami pemekaran dan renovasi secara menyeluruh.
Salah satu Masjid di Kecamatan
Tanjung Raja
2.3.2 Adat Istiadat
Penduduk Kecamatan Tanjung Raja sebagian
besar merupakan penduduk suku pegagan, dimana bahasa sehari-hari yang digunakan
umumnya bahasa pegagan serta adat dalam pernikahan merupakan adat asli daerah
Kecamatan Tanjung Raja.
2.3.2 Potensi Desa di Kecamatan Tanjung
Raja
Kecamatan Tanjung Raja terdiri dari daerah
rawa dan lahan yang mencapai 50 %, masyarakat Kecamatan Tanjung Raja
menggantungkan hidupnya dengan bertani, antara lain persawahan. Selain bertani
masyarakat Tanjung Raja memanfaatkan lahannya di sektor perkebunan, antara lain
karet dan sebagian masyarakat bermata pencaharian dengan berdagang, disamping
itu pula banyak masyarakat Desa yang menggantungkan hidupnya dengan membuat Kue
dan Kerupuk (home industri), yaitu Desa Kerinjing, Skonjing
dan Tanjung Agas.
2.4.1 Pertanian
Sawah adalah salah satu contoh pertanian
yang ada dikecamatan tanjung raja, petani di wilayah ini memulai penyemaian
benih pada musim kemarau selanjutnya penanaman pada musim penghujan datang,
Lahan yang digunakan oleh petani adalah daerah yang dialiri anak sungai atau
rawa (lebak) karena lahan ini sangat cocok digunakan untuk menanam tumbuhan
yang sangat memerlukan air dan kelembaban udara ini atau sama halnya dengan
petani padi lain yang ada di Indonesia. Biasanya rata-rata petani panen pada
bulan Agustus jika keadaan musim normal, dan biasanya petani mengolah hasil
panennya sendiri dikarenakan petani ini perorangan bukan kelompok (kelompok
tani) tetapi ada juga sebagian yang berkelompok seperti Kelompok Tani.
Disamping itu petani
dikecamatan Tanjung Raja juga mempunyai kendala yang sangat perlu perhatian
oleh Pemerintah atau Investor, karena masih banyak lahan tidur yang masih belum
dimanfaatkan oleh petani disebabkan kurangnya modal dalam mengelolah lahan yang
ada, lahan yang subur ini sangat besar dampaknya bila dikelolah dengan baik
dikarenakan dapat membantu perekonomian masyarakat. Masyarakat khususnya para
petani sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah baik itu dalam bentuk dana
maupun pengetahuan dalam hal ini wawasan dalam pengolahan lahan pertanian
sehingga mencapai hasil yang lebih baik.
Hasil Pertanian di Kecamatan
Tanjung Raja
Lahan kosong yang belum dimanfaatkan
Salah satu Lahan penuh dengan
potensi yang ada dikecamatan Tanjung Raja
2.4.2. Perkebunan
Perkebunan yang ada dikecamatan Tanjung
Raja seperti Kelampaian, Karet, Jagung, dan Jeruk tetapi mayoritas masyarakat
banyak memanfaatkan lahan mereka dengan menanam karet. Karet adalah salah satu
tanaman yang sangat digandrungi oleh petani karena hasil yang sangat
menguntungkan disamping itu pula usia tanaman ini mencapai 7 tahun dalam hasil
panen sedangkan panen dilakukan setiap hari.
Sama dengan pertanian,
perkebunan juga memiliki kendala dari segi pemahaman berkebun dalam hal ini
petani sangat mengharapkan adanya pelatihan-pelatihan yang dapat menambah
wawasan mereka serta bantuan untuk mengelolah lahan-lahan yang masih kosong dan
belum dimanfaatkan oleh petani. Petani juga tak hanya mengaharapkan bantuan
dari pemerintah setempat namun mereka juga mengharapkan adanya Investor yang
dapat bekerja sama dalam hal ini Perkebunan Karet di Kecamatan Tanjung Raja.
Pembibitan pohon kelampaian
didesa Tg Agas
Pembibitan pohon Karet didesa Tg
Temiang
Kebun Jagung didesa Belanti
Kebun Karet di Kelurahan Tanjung
Raja Timur
2.4.3. Peternakan dan
Perikanan
Peternakan memang banyak
dalam setiap daerah begitu juga peternakan yang ada dikecamatan Tanjung Raja,
salah satu contoh adalah Desa Siring Alam yang mayoritas mayarakat berprofesi
sebagai peternak baik itu Kambing, Sapi ataupun Kerbau. Selain didesa Siring
Alam desa Tanjung Raja Selatan juga termasuk daerah perikanan, perikanan yang
ada memanfaatkan Kolam yang banyak didesa tersebut.
Peternakan didesa Siring Alam
Perikanan didesa Tg Raja Selatan yang
menggunakan media Keramba Darat (kolam)
2.4.4. Pertambangan
Kecamatan Tanjung Raja
dialiri sungai Ogan yang membatasi dan membelah antara desa dan desa lain yang
ada dikecamatan ini, otomatis dari segi pemafaatan sangat banyak dalam hal ini
pertambangan pasir adalah salah satu usaha warga setempat, dengan demikian pekerjaan
ini dapat menyerap tenaga kerja sehingga dapat membantu roda perekonomian
masyarakat. Pertambangan pasir ini selain banyak yang mempekerjaan buruh harian
dan ada juga yang menggunakan Souple (alat pengeruk) tetapi hal ini sedikit
tidak dapat membantu dikarenakan pertambangan tersebut tidak mempekerjakan
buruh.
Pertambangan Pasir didesa Tg Raja
Selatan
Pertambangan menggunakan alat berat
Para Buruh Pertambangan yang ada didesa Tg
Raja Selatan
2.4.5. Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Rumah Tangga yang terdapat
dikecamatan Tanjung Raja cukup banyak diantaranya pembuatan Kerupuk didesa
Tanjung Agas, Penjahit pakaian atau tekstil yg terdapat didesa Ulak Kerbau Baru
dan Ulak Kerbau Lama serta desa Suka Pindah, pembuatan Kue Gonjing didesa
Kerinjing dan Skonjing, pengrajin bambu yang juga terdapat didesa Seri Dalam.
Usaha ini sangat mendukung perkonomian masyarakat
karena dapat menyerap tenaga kerja yang relative banyak sehingga bisa membantu
jalannya aktivitas perekonomian yang mandiri. Kualitas usaha tersebut cukup
meyakinkan karena sudah banyak pendatang dari luar daerah yang membeli hasil
kerajinan maupun usaha lainnya. Disamping itu usaha rumah tangga ini juga
mempunyai kendala dari segi permodalan untuk itu pengrajin maupun pengusaha
kecil ini mengharapkan kepada pemerintah setempat untuk dapat memberikan
bantuan dana serta pemasaran hasil usaha sehingga tercapainya masyarakat yang
makmur
Pem Pembuatan Kerupuk didesa Tanjung Agas
Perdagangan atau juga sering disebut
jual beli adalah suatu proses transaksi yang telah disetujui oleh semua pihak
dengan suatu ketentuan. Perdagangan dikecamatan Tanjung Raja berkembang cukup
pesat dimana terdapat pasar yang berada di pusat kota Kecamatan, dengan ini
pusat transaksi terjadi dengan seketika dipasar tersebut. Pasar Kecamatan
Tanjung Raja telah berdiri sajak kecamatan ini masih berada dalam wilayah
Kabupaten OKI otomatis pasar ini sudah berkembang dengan seiringnya perubahan
Kecamatan Tanjung Raja. Terlihat jelas di pasar ini adanya proses jual beli
yang dilakukan setiap hari.
Pasar Tanjung Raja
sangat bermanfaat diantaranya mekarnya suatu daerah dengan adanya suatu
aktivitas perekonomian, mekarnya daerah tersebut dapat dilihat dengan banyaknya
pertokoan, kios-kios, rumah makan. Dengan didukung Terminal angkot yang sangat
menunjang kemajuan pasar.
Pasar Tanjung Raja
Kegiatan di pasar Tanjung Raja
Terminal Tanjung Raja yang menjadi
pendukung Pasar Tanjung Raja
DATA KOPERASI
DALAM KECAMATAN TANJUNG RAJA KAB. OGAN ILIR
TAHUN 2011
DATA KOPERASI
DALAM KECAMATAN TANJUNG RAJA KAB. OGAN ILIR
TAHUN 2011
2.4.7. Pariwisata
Pariwisata yang terdapat di Kecamatan
Tanjung Raja adalah Pantai Jodoh tepatnya terletak di Kelurahan Tanjung Raja ±
500 Meter dari pusat kota Kecamatan, pantai ini cukup bagus dipandang dari
keindahan alam dan sangat eksotis. Dibalik keindahannya pantai ini memiliki
cerita yang cukup menarik, alkisah asal mula nama pantai jodoh dikarenakan
pantai ini sangat indah dan banyak pengunjung yang datang untuk menikmati
suasana alamnya tetapi yang paling menarik pantai ini memiliki cerita apabila
pasangan kekasih berkunjung ke pantai tersebut mereka akan berjodoh dan
melanjutkan hubungan mereka kejenjang pernikahan. Karena kejadian-kejadian itu
sering terjadi maka pantai tersebut diberikan nama oleh warga setempat pantai
jodoh.
Pantai Jodoh merupakan salah satu tempat
pariwisata yang ada di Kabupaten Ogan Ilir dan satu-satunya tempat wisata alam
yang ada di Kecamatan Tanjung Raja, pantai ini memang tidak banyak dikenal oleh
masyarakat banyak karena pantai ini belum dirintis oleh pemerintah setempat
jadi keaslian alam yang ada sangat dirasakan apabila kita mengunjungi pantai
ini. Dibalik itu Pemerintah Kecamatan sudah berupaya untuk mengembangkan tempat
wisata ini namun ada sedikit kendala untuk itu Pemerintah Kecamatan
mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten atau Dinas terkait agar dapat merintis
tempat wisata ini. Tetapi keaslian alam ini sangat di nikmati.
Pantai Jodoh merupakan obyek wisata yang ada dikecamatan Tanjung Raja
Jalan menuju lokasi Pantai Jodoh
2.4. Pemerintah Kecamatan Tanjung Raja
2.5.1. Kecamatan Tanjung Raja
Kecamatan Tanjung Raja terdiri dari
beberapa unsur Pemerintahan antara lain Kantor Camat Tanjung Raja, UPTD.
Diknas, UPTD. Kesehatan, UPTB. KB dan PP, UPTD. Pertanian, UPTD. Perkebunan,
UPTD. Perikanan dan Peternakan, Koramil dan Polsek. Pemerintahan Kecamatan
Tanjung Raja berpusat di Kelurahan Tanjung Raja.
Kecamatan Tanjung Raja
berdiri pada tahun 1950 adapun Nama-nama Camat yang pernah menjabat dapat kita
lihat dari tabel berikut ini :
Kantor Camat Tanjung Raja beralamat di
Jalan Merdeka Nomor 01 Kelurahan Tanjung Raja Utara, Jumlah pegawai di Kantor
Camat Tanjung Raja ada 31 Orang, dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 10
orang dan sisanya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer. Adapun Struktur
Kepegawaian pada Kantor Camat Tanjung Raja sebagai berikut :
Pada tanggal 23 September 2010 Kecamatan
Tanjung Raja dipimpin oleh M. RIDHON, S.Sos,
S.IP, S.Kom, M.Si, dengan Profil sebagai berikut :
2.5.2 Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
a. Camat
Ø Camat mempunyai tugas
membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kehidupan kemasyarakatan serta melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan
sebagian kewenangan pemerintah dari Bupati.
Ø Untuk melaksanakan tugas di
atas, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan.
2. Pembinaan
pemerintah desa/kelurahan.
3. Pembinaan
ketentraman dan ketertiban.
4. Pembinaan
pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta
pembinaan social.
5. Penyusunan
program, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga.
b. Sekretariat
Ø Sekretaris Kecamatan
mempunyai tugas membantu Camat dibidang pembinaan administrasi dan memberikan
pelayanan teknis administrasi, kepada seluruh perangkat kecamatan.
Ø Untuk melaksanakan tugas di
atas, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan
rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan.
2. Urusan
administrasi keuangan.
3. Urusan
tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Ø Tugas Sekretaris Kecamatan
dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Melakukan
penyusunan rencana kegiatan pemerintah kecamatan.
2. Menyiapkan
rancangan produk hukum tingkat kecamatan.
3. Menghimpun,
memelihara dan melakukan dokumentasi peraturan perundang-undangan, buku-buku
yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pemerintah Kecamatan serta bahan-bahan
dokumentasi lainnya.
4. Melakukan
penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kecamatan.
5. Menyiapkan
bahan penyusunan dan pengusulan anggaran Pemerintah Kecamatan.
6. Melakukan
pengelolaan administrasi keuangan.
7. Menyiapkan
bahan penyusunan pertanggung jawaban atas penerimaan, pendapatan dan penggunaan
keuangan Pemerintah Kecamatan.
8. Melakukan
tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan kantor dan rumah tangga
kecamatan.
9. Melakukan
hubungan kerja dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas.
10. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu
diambil dalam bidang tugasnya.
11. Melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh atasan.
c. Seksi Pemerintahan
Ø Seksi Pemerintahan mempunyai
tugas melaksanakan pemerintahan umum, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan,
pelaksanaan administrasi kependudukan dan catatan sipil serta pembinaan
kesatuan bangsa.
Ø Tugas Seksi Pemerintahan
dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Menyusun
rencana dan program kerja Seksi Pemerintahan.
2. Mencari,
menghimpun dan mensistimasikan serta mengolah data yang berhubungan dengan
bidang tugasnya.
1. Menginventarisir
dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Melakukan
hubungan kerja dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas.
3. Melaksanakan
tugas-tugas Pemerintahan Umum yang meliputi :
· Menyiapkan
bahan pembinaan, pengawasan dan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas
Pemerintahan Umum.
· Menyiapkan
bahan pengusulan penetapan batas wilayah kecamatan.
· Menyiapkan
bahan dalam rangka penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan dalam satu
wilayah kecamatan.
· Menyiapkan
bahan pengusulan pemekaran, peningkatan, penyatuan desa/kelurahan dan
penghapusan desa/kelurahan.
· Menyiapkan
bahan pembinaan lembaga desa/kelurahan dan aparat desa/kelurahan.
· Menyiapkan
bahan dalam rangka pengesahan pengangkatan RT, RW, BPD, LKMD/K dan Perangkat
Desa/Kelurahan lainnya.
· Menyiapkan
bahan pembinaan perangkat desa/kelurahan dan administrasi pemerintahan
desa/kelurahan.
· Menyiapkan
bahan pembinaan mengenai pendapatan dan kekayaan desa/kelurahan.
· Menyiapkan
bahan pengusulan Pajak Bumi dan Bangunan.
· Menyiapkan
bahan pembinaan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
· Menyiapkan
bahan dalam rangka pemberian rekomendasi permohonan perizinan kepada Kepala
Daerah.
4. Menyiapkan
bahan-bahan program pelayanan dibidang kependudukan dan catatan sipil sesuia
dengan
1. Menyiapkan
bahan untuk melaksanakan kegiatan kependudukan dan catatan sipil.
2. Menyiapkan
bahan, memeriksa, meneliti permohonan KTP, KK, Keterangan Pidah dan kegiatan
kependudukan lainnya.
3. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang
perlu diambil dalam bidang tugasnya.
4. Menyusun
laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan berdasarkan kegiatan yang telah
dilakukan sebagai bahan masukan bagi atasan.
5. Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Ø Seksi Ketentraman dan
Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan
dibidang ketentraman dan ketertiban meliputi penertiban pelaksanaan peraturan
daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, pembinaan perlindungan
masyarakat, pelaksanaan rehabilitasi dan relokasi korban bencana,
operasionalisasi penertiban tempat usaha, bangunan, usaha informal, reklame,
sarana dan prasarana umum serta tempat hiburan, pelaksanaan penyelesaian
sengketa tanah, bangunan dan sengketa lainnya serta penertiban pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan.
Ø Tugas Seksi Ketentraman dan
Ketertiban dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Menyusun
rencana dan program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
2. Melaksanakan
penegakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Melaksanakan
operasional penertiban pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
mengenai lingkungan, tempat usaha, bangunan, usaha informal, reklame, sarana
dan prasarana umum serta tempat hiburan dan kegiatan lainnya.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Mengumpulkan
data dan informasi, mengevaluasi, menertibkan dan melaporkan mengenai
pelanggaran perundang-undangan, tempat usaha, bangunan, usaha informal,
reklame, sarana dan prasarana umum dan tempat hiburan, penyelesaian sengketa
tanah, bangunan dan sengketa lainnya.
2. Melaksanakan
pembinaan perlindungan masyarakat.
3. Melaksanakan
rehabilitasi dan relokasi korban bencana.
4. Melaksanakan
pengamanan ditempat kegiatan hari-hari besar nasional, keagamaan dan
tempat-tempat yang diperlukan.
5. Menghimpun,
mempelajari dan melakukan penelitian serta menindaklanjuti pengaduan
masyarakat.
6. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang
perlu diambil dalam bidang tugasnya.
7. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
c. Seksi Pembangunan Masyarakat
Desa/Kelurahan
Ø Seksi Pembangunan Masyarakat
Desa/Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan
pemerintahan dibidang pembangunan masyarakat, meliputi pembinaan pembangunan
masyarakat desa/kelurahan, perekonomian, produksi dan distribusi serta
pembinaan kelestarian lingkungan hidup.
Ø Tugas Seksi Pembangunan
Masyarakat Desa/Kelurahan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Menyusun
rencana dan program kerja Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan.
2. Menyiapkan
bahan pelaksanaan pembangunan masyarakat kecamatan pembangunan masyarakat
desa/kelurahan, perekonomian, perbankan, perkreditan rakyat, perkoperasian,
perternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, industri kecil, usaha informal
dan kehutanan serta meningkatkan kelancaran distribusi hasil produksi.
1. Mencari,
menghimpun dan mensistimatisasikan serta mengolah data yang berhubungan dengan
bidang tugasnya.
2. Menginventarisir
dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Menyiapkan
bahan dalam rangka pelaksanan pembinaan lembaga adat, tradisi dan budaya
masyarakat, lembaga masyarakat kecamatan, desa/kelurahan.
4. Menyiapkan
bahan pedoman dan pentunjuk pembinaan usaha peningkatan kualitas dan pelayanan
hasil-hasil perkebunan, kehutanan perternakan dan perikanan di wilayahnya.
5. Menyiapkan
bahan dalam rangka pemberian rekomendasi dan pemberian surat-surat lainnya yang
berhubungan dengan program pemanfaatan hasil perkebunan, kehutanan, perternakan
dan perikanan di wilayahnya.
6. Menyiapkan
bahan pembinaan dalam rangka menumbuh dan mengembangkan usaha eknomi
Desa/Kelurahan, Badan Perkreditan Desa/Kelurahan dan Kecamtan dan Tabungan
Masyarakat.
7. Menyiapkan
bahan pembinaan dan pengembangan usaha informal dan wilayahnya dalam pengertian
adalah usaha-usaha dibidang ekonomi produktif masyarakat dalam tahap-tahap yang
sederhana, sesuai dengan kemampuan masyarakat.
8. Menyiapkan
bahan dalam rangka pembinaan terhadap Bahan Pembimbing dan Pelindung KUD dan
Koperasi Serba Usaha Desa/Kelurahan.
9. Mengumpulkan
data informasi, melakukan evaluasi dan pelaporan mengenai kelompok usaha kecil
masyarakat kecamatan, pemasaran produksi dan bantuan modal usaha.
1. Menyiapkan bahan
dalam rangka usaha dan menumbuhkan dan meperkuat kemampuan masyarakat miskin
untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan membuka kesempatan berusaha.
2. Menyiapkan bahan
dalam rangka membantu memajukan usaha rakyat dalam lapangan kerajinan,
perdagangan dan perindustrian.
3. Memberikan saran
dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu
diambil dalam bidang tugasnya.
4. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan.
c. Seksi Kesejahteraan Sosial
Ø Seksi Kesejahteraan Sosial
mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan dibidang
pembinaan kesejahteraan sosial, meliputi pelaksanaan pelayanan dan bantuan
sosial, pembinaan kepemudaan, remaja, peranan wanita dan olah raga, pembinaan
kerukunan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
Ø Tugas Seksi Kesejahteraan
Sosial dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Menyusun
rencana dan program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial.
2. Mencari,
menghimpun dan mensistimasikan serta mengolah data yang yang berhubungan dengan
bidang tugasnya.
3. Menginventarisir
dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Melakukan
hubungan kerja dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas.
5. Menyiapkan
bahan dalam rangka pembinaan kepedulian terhadap penyandang masalah sosial.
6. Menyiapkan
bahan dalam rangka pencegahan bencana alam.
7. Menyiapkan
bahan dan melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka
penanggulangan bencana alam.
1. Menyiapkan
bahan dalam rangka kegiatan pelayanan sosial, kepemudaan, remaja, olah raga dan
pemberdayaan perempuan.
2. Menyiapkan
bahan dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh ( GNOTA ).
3. Menyiapkan
bahan dalam rangka pembinaan kehidupan beragama.
4. Menyiapkan
bahan dalam rangka penyusunan program pembinaan bantuan terhadap usaha
masyarakat dibidang sarana peribadatan, pendidikan agama dan lembaga-lembaga
keagamaan.
5. Menyiapkan
bahan dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan
kebudayaan daerah, memelihara nilai-nilai keperintisan dan kepahlawanan.
6. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang
perlu diambil dalam bidang tugasnya.
7. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan.
c. Seksi Pelayanan Umum
Ø Seksi Pelayanan Umum
mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah dibidang Pelayanan
Umum yang meliputi kebersihan lingkungan, sungai, anak sungai, drainase, riol,
got, jalan, jembatan, trotoar, pasar, terminal, halte, lampu penerangan jalan,
instalasi listrik, fasilitas telepon umum, rambu-rambu lalu lintas, marka
jalan, limbah industri, maupun limbah rumah tangga, keindahan dan pertamanan
serta sarana dan prasarana umum lainnya.
Ø Tugas Seksi Pelayanan Umum
dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Menyusun
rencana dan program kerja Seksi Pelayanan Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Mencari,
menghimpun dan mensistimasikan serta mengolah data yang berhubungan dengan
bidang tugasnya.
1. Melaksanakan
hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas.
2. Menyiapkan
bahan pelaksanaan kebersihan pasar, terminal, halte dan prasana umum lainya.
3. Menyiapkan
bahan dalam rangka membantu pelaksanaan pemmeliharaan Lampu Penerangan jalan,
instalasi listrik, fasilitas telepon umum, rambu-rambu lalu lintas, lampu
pengatur lalu lintas dan marka jalan.
4. Menyiapkan
bahan pelaksanaan pembuangan limbah industri maupun limbah rumah tangga.
5. Menyiapkan
bahan dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan keindahan dan pertamanan.
6. Meningkatkan
dan menggerakan peranserta masyarakat untuk bergotong royong dalam rangka
kebersihan lingkungan.
7. Menyiapkan
bahan dalam rangka perencanaan pengembangan sarana dan prasarana kesehatan
masyarakat dan prasarana umum lainnya.
8. Menyiapkan
bahan dalam rangka pelaksanaan program pemanfaatan dan pemeliharaan Balai
Kecamatan, sarana Olah Raga, Taman, sarana Objek Wisata, sarana peribadatan,
sarana umum Mandi Cuci dan Kakus (MCK).
9. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Menginventarisir
dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya.
Camat beserta Kasi menyusun
rencana kerja
Mobil Dinas Camat Tanjung Raja
2.5. TP PKK Kecamatan Tanjung Raja
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (PKK) sebagai salah satu wahana untuk menggerakkan peran serta
masyarakat semakin hari semakin nyata peranannya dalam pembangunan. Kenyataan
yang harus dihadapi dalam pembangunan yang semakin berkembang, menuntut
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran yang masih
terbatas.
Peningkatan peranan gerakan PKK harus
selaras dan sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan
masyarakat yang semakin meningkat, sejalan dengan pelaksanaan berbagai program
pembangunan masyarakat, dan sesuai dengan 10 Program-program pokok PKK.
10 Program Pokok PKK, yaitu :
1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Keterampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat
Tim Penggerak PKK Kecamatan Tanjung Raja memiliki
susunan kepengurusan yang diketua oleh Ibu RUSMIANI, S.Pd, dengan Camat Tanjung
Raja sebagai Dewan Penyantun TP PKK Kecamatan Tanjung Raja. Ketua TP PKK
Kecamatan Tanjung Raja membawahi 4 (empat) Pokja yang bertugas mendukung dan
menunjang kelancaran pelaksanaan 10 Program Pokok PKK. Adapun Struktur Tim Penggerak
PKK Kecamatan Tanjung Raja sebagai berikut :
Tim
Penggerak PKK Kecamatan Tanjung Raja membina 21 Kelompok Bermain Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) pada masing-masing Kelurahan / desa.










